Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Barat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • FRANCHISE USAHA - COCO POPCORN

FRANCHISE USAHA - COCO POPCORN

Update Terakhir
:
18 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
527 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail FRANCHISE USAHA - COCO POPCORN

PROPOSAL FRANCHISE - COCO POPCORN MAIN TOPIC Perihal : Kerjasama Franchise COCO FOOD & BEVERAGE Produk : POPCORN dengan brand “ COCO” BACKGROUND PERUSAHAAN CV. COCO Food & Beverage bergerak di bidang usaha Food & Beverage seperti ICE CREAM & FLOAT, COTTON CANDY, POP CORN, FRUIT JUICE. Berdiri pada tahun 2007. COCO- Food & Beverage saat ini telah ada 6 outlet berlokasi di Mall Of INDONESIA ( Jakarta) , Plaza Buaran ( Jakarta Timur) , Harapan Indah Bekasi, ITC Cempaka Mas, ITC Permata Hijau. SPESIFIKASI PRODUCT : 1. Harga PopCorn : Rp. 7000/ cup untuk flavor BBQ, PIZZA, KEJU, JAGUNG MANIS. Rp. 10000/ cup untuk flavor CARAMEL, CHOCOLATE, STRAWBERRY, CAPPUCCINO. 2. Outlet : Ukuran bisa disesuaikan dengan tempat usaha Anda. Listrik yang dibutuhkan : 1300W ( mesin popcorn) FRANCHISE SYSTEM FRANCHISE FEE = Rp. 20.000.000 Kami akan men-supply Anda berupa : 1. Outlet = 1 buah ( lengkap berikut semua kaca display, lampu, dekorasi, beserta Menu) 2. Mesin Popcorn = 1buah 3. Gelas+ Tutup = 1 dus ( isi 2000 pcs) 4. Popcorn Caramel = 10 kg ( isi + - 200cup) 5. Jagung Butir = 1 zak ( 22.5kg) 6. Mentega = 1 dus ( 15kg) 7. Bumbu Popcorn = 4kg ( masing2 rasa 1kg) 8. Stoples Tester = 8 buah 9. Stiker Flavor = 2000pcs ( dapat berubah sewaktu2 sesuai dengan kondisi) PRICE LIST ALAT dan BAHAN yang wajib order dengan Franchisor : 1. Gelas Plastik+ Tutup Cembung = Rp. 500 / pcs 2. Pop Corn Caramel = Rp. 50000 / 1kg ( isi + -20 cup) 3. Jagung Popcorn = Rp. 300.000/ zak ( 22.5kg) 4. Bumbu Popcorn = Rp. 50.000 / kg/ flavor 5. Mentega ( ForVIT) = Rp. 200.000 / dus 6. Seragam Karyawan = Rp. 200000 / person= 2pcs baju+ 1topi 7. Banner ( Optional) = Rp. 150000 ( dapat berubah sewaktu2 sesuai dengan kondisi) MARGIN USAHA Income per Bulan : Weekday ( Mon – Thu) = 30 cup x Rp. 7000 = Rp. 210.000/ hari x 18 hari = Rp.3.780.000 Weekend ( Fri-Sun) = 80 cup x Rp. 7000 = Rp. 560.000/ hari x 12 hari = Rp.6.720.000 ( + ) ( TOTAL PENJUALAN = 1500cup/ bulan) TOTAL = Rp. 10.500.000 Fee per Bulan : Bahan2 = Rp. 2.500.000 Gaji SPG = Rp. 700.000 Sewa Tempat = Rp. 2.500.000 ( tergantung lokasi) TOTAL = Rp.5.700.000 ( -) OMSET BERSIH = Rp. 4.800.000/ bulan BEP : Modal Awal = Rp. 20.000.000 Income = Rp. 4.800.000 / bulan BEP Time = 4 BULAN ! KETENTUAN FRANCHISE Kewajiban Franchisor : 1. Franchisor wajib memberikan jasa penyediaan peralatan dan produk. 2. Franchisor wajib memberikan pelatihan/ operasional training pada waktu awal Mitra Usaha selama max 3 hari kepada franchisee ketempat usaha ( untuk sementara ini hanya untuk di daerah Jakarta saja) . Diluar itu, pelatihan dapat dilakukan di outlet yang ada di Jakarta. 3. Franchisor memberikan support berupa bimbingan dalam bisnis management, marketing, dan promosi dalam waktu kontrak Franchise berjalan. 4. Franchisor memecahkan masalah bersama2 Franchisee apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan Franchise COCO. 5. Franchisor berhak untuk meng-audit dan mengontrol ke outlet2 Franchisee dalam hal ketertiban dan keteraturan usaha sesuai ketentuan Franchisor, mis. Pemeriksaan qualitas produk, jasa pelayanan karyawan, kebersihan outlet, bahan2 produk dan alat2 seperti gelas yang dipakai apakah benar merupakan supply dari pusat Franchisor. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diberi peringatan sebanyak maksimal 3 kali. Jika telah terjadi pelanggaran sebanyak 3 kali, maka Franchisor berhak menarik lisensi Franchise dari Franchisee. Jadwal kegiatan audit ini tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan segala askpek di dalam bisnis ini, semakin maksimal, semakin tinggi profit usaha. Kewajiban Franchisee : 1. Franchisee wajib membayar Franchise Fee. Dengan cara memberikan DP 50% setelah deal penandatanganan kontrak Franchise, dan melunasi 50 % setelah semua peralatan telah siap usaha. 2. Semua bahan2 habis pakai seperti Gelas + tutup, Popcorn diwajibkan untuk hanya order ke Franchisor. Pelanggaran sebanyak 3 kali maka Licensi Franchise akan dicabut. 3. Franchisee tidak menuntut lebih dari barang2 penyediaan awal oleh Franchisor karena telah dianggap memenuhi standard komersial. 4. Franchisor hanya bertanggung jawab atas jasa bimbingan dan pelatihan terhadap usaha yang dijalankan oleh Franchisee. Franchisee tidak dapat menggugat Franchisor jika terjadi kegagalan, kerugian atau penurunan profit usaha yang dijalankan oleh Franchisee sendiri. 5. Franchisee wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Franchisor. 6. Jika terjadi perubahan2 policy dalam system management improving atau pilihan pemakaian bahan yang dianggap lebih baik, hygenis dan modal yang lebih minim . Misalnya : Perubahan design kemasan, penambahan flavor produk, dll. SISTEM PEMBAYARAN FRANCHISE FEE : 1. Franchise Fee dibayar 50% setelah penandatanganan kontrak Franchise. 2. Sisa 50% dibayarkan setelah semua peralatan telah disediakan, dan siap usaha. 3. Perpanjangan Kontrak Franchise setelah 1 tahun dikenakan royalty perpanjangan sebesar Rp. 1.000.000, - PELANGGARAN DAN SANKSI : PENCABUTAN HAK LICENCI FRANCHISE jika: 1. Jika Franchisee telah memutuskan tidak bekerja sama lagi ( mungkin karna tidak melanjutkan kontrak atau memutus hubungan sebelum jatuh tempo kontrak) , maka selanjutnya Franchisee tidak diperbolehkan untuk membuka usaha COCO. Jika diketahui tetap membuka usaha COCO, maka Franchisor akan menuntut secara hukum. Franchisee bisa mencari pengusaha lain untuk meneruskan usaha yang di-Franchise tanpa harus membayar Franchise Fee kepada Franchisor ( tinggal meneruskan usaha) . Akan tetapi jangka waktu kontrak tetap sama sesuai dengan kontrak awal. 2. Jika terjadi pelanggaran seperti : a. Diketahui Franchisee menggunakan alat2, bahan2 dan produk selain yang disupply oleh Franchisor, b. Tidak mengikuti peraturan dari Franchisor, maka akan diberi peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali. Jika telah terjadi pelanggaran sebanyak 3 kali, maka Franchisor berhak menarik lisensi Franchise dari Franchisee dan Franchisee tidak diperbolehkan membuka usaha COCO lagi Jadwal kegiatan audit ini tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan segala askpek di dalam bisnis ini, semakin maksimal, semakin tinggi profit usaha. Owner : Kevin Cornelly Apartement Kelapa Gading Square, City Home, Santa Monica, 2209, Jln. Boulevard Barat, Kelapa gading, Jakarta Utara 081281970988 / 021-45870295 Email : cocofnb@ yahoo.com , Kevin_ cornelly@ yahoo.com Website : www.cocofnb.blogspot.com Facebook : cocofnb@ yahoo.com Foto-foto outlet COCO POPCORN yang telah ada : MALL OF INDONESIA, KELAPA GADING PLAZA BUARAN, JAKARTA TIMUR
Tampilkan Lebih Banyak